
VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR Topane Gayus Lumbuun menduga ada lagi pelanggaran administrasi negara. Kali ini, terkait Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan dan anggota Komisi Yudisial nomor 82/P/2010 tanggal 30 Juli 2010. "Hal itu merupakan tindakan admistrasi negara yang salah dan bertentangan dengan hukum administrasi negara," kata Gayus dalam keterangan kepada VIVAnews.com. Maka itu, Gayus sempat melakukan interupsi dalam sidang paripurna kemarin saat membahas calon Panglima TNI. Menurut Gayus, sebagai lembaga yang memiliki peran kontrol, DPR perlu menegur Presiden terkait diterbitkannya Keppres itu.

