header-photo

Negara Langgar Administrasi Lagi?

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum DPR Topane Gayus Lumbuun menduga ada lagi pelanggaran administrasi negara. Kali ini, terkait Keputusan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan dan anggota Komisi Yudisial nomor 82/P/2010 tanggal 30 Juli 2010.

"Hal itu merupakan tindakan admistrasi negara yang salah dan bertentangan dengan hukum administrasi negara," kata Gayus dalam keterangan kepada VIVAnews.com. Maka itu, Gayus sempat melakukan interupsi dalam sidang paripurna kemarin saat membahas calon Panglima TNI. Menurut Gayus, sebagai lembaga yang memiliki peran kontrol, DPR perlu menegur Presiden terkait diterbitkannya Keppres itu.


Gayus menilai, terhadap lembaga independen seperti KY tidak bisa dilakukan pengangkatan, pemberhentian dan perpanjangan dengan Keppres yang hanya diperuntukan bagi lembaga-lembaga pemerintah, atau sebagai tindakan lanjutan untuk pejabat-pejabat negara setelah melalui proses khusus. Gayus pun mengambil contoh perbandingan pengangkatan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan tiga lembaga negara.

Seperti DPR, KPK, dan KY. "Kalau untuk DPR setelah selesai Pemilu. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan KY setelah melalui Panitia Seleksi dan DPR," ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Gayus menilai, yang seharusnya dilakukan adalah melalui mekanisme sesuai Undang-Undang, yaitu Panitia Seleksi dan DPR atau setidak-tidaknya dengan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). "Implikasi dari kesalahan tindakan adminstrasi itu akan berpotensi kepada hakim-hakim yang telah diperiksa KY dan direkomendasikan dengan sanksi bahkan diusulkan diberhentikan," ujar Gayus.

Menurut Gayus, hakim-hakim itu bisa melakukan perlawanan seperti kasus Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi, dikarenakan pengangkatan pimpinan lembaga yang diduga melanggar ketentuan hukum administrasi negara. Maka itu, Gayus menyarankan "Agar Presiden melakukan perubahan Peraturan Presiden itu sebagai bentuk mengembalikan keadaan kesalahan administrasi negara," saran dia.

0 komentar:

Posting Komentar