

"Hal itu merupakan tindakan admistrasi negara yang salah dan bertentangan dengan hukum administrasi negara," kata Gayus dalam keterangan kepada VIVAnews.com. Maka itu, Gayus sempat melakukan interupsi dalam sidang paripurna kemarin saat membahas calon Panglima TNI. Menurut Gayus, sebagai lembaga yang memiliki peran kontrol, DPR perlu menegur Presiden terkait diterbitkannya Keppres itu.